Pengedar Pil Koplo di Blitar,Diringkus Polisi
BLITAR, FaktualNews.co – Edarkan pil koplo jenis dobel L, ED (31) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, diringkus anggota Satreskoba Polres Blitar. Dari tangan ED, petugas mengamankan sebanyak 749 butir pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Blitar. Dalam laporan tersebut dikatakan jika ED yang ahli dibidang farmasi tersebut sebagai pengedar pil dobel L.
“Penangkapan pelaku ini perupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima petugas, jika terdapat peredaran pil dobel L di wilayah Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, Blitar,” kata AKP Didik Suhardi. Kamis (6/2/2020).
Lebih lanjut Didik menambahkan, setelah mendapatkan laporan petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan benar pelaku mengedarkan pil dobel L. Pelaku ditangkap tim Buser Satres Narkoba Polres Blitar, saat di rumahnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas juga terus melajukan pemeriksaan terhadap ED mengenai jaringan diatasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Masih dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkasnya