FaktualNews.co

Tipu Banyak Gadis, Tentara Gadungan di Sidoarjo Dituntut Dua Tahun

Hukum     Dibaca : 911 kali Penulis:
Tipu Banyak Gadis, Tentara Gadungan di Sidoarjo Dituntut Dua Tahun
FaktualNews.co/nanang/
Terdakwa Achmad Junaidi ketika diadili di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Achmad Junaidi (26), terdakwa perkara penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdayai para gadis dan menguras uangnya bakal mendekam lebih lama dalam tahanan.

Sebab, warga Desa Angaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo diganjar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Juniadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masa penahanan terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” ucap Riski Candra Dewi, JPU Kejari Sidoarjo ketika membacakan surat tuntutan, Kamis (6/2/2020).

Riski mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara dalam surat tuntutan terungkap bahwa terdakwa modus terdakwa melakukan penipuan kepada korbannya memang licik. Sebab, terdakwa menggunakan media sosial instagram (IG) untuk mencari mangsanya, terutama para gadis.

Untuk meyakinkan para korbannya, terdakwa memasang foto menggunakan baju TNI dan mengunggah banyak video latihan militer. Padahal, terdakwa bukanlah anggota TNI, melainkan hanyalah bekerja sebagai kuli bangunan.

Jelas saja, modus terdakwa melalui medsos yang dilakukan sejak Oktober 2019 lalu itu berhasil memperdaya tiga korban yaitu Paulina (22), Angilia (21) dan Eka (22). Ketiganya yang masih gadis tersebut tertipu rayu terdakwa hingga kopi darat (ketemuan). Bahkan, korban dijanjikan dinikahi.

Ironisnya, janji terdakwa tidak pernah terwujud. Bahkan, harta para korban tersebut dikuras terdakwa. Untuk korban Paulina mengalami kerugian Rp 1 juta. Identitasnya pun dibuat terdakwa untuk mengajukan kredit di ‘Akulaku’.

Sementara, korban Angilia tertipu uang sebesar Rp 2,5 juta dan Eka tertipu uang sebesar Rp 5 juta. Salain itu, janji manis terdakwa untuk menikahi para korban tersebut hanyalah isapan jempol. Ketiga gadis tersebut senasib menjadi korban janji manis duda anak satu tersebut.

Meski demikian, terungkapnya modus terdakwa tersebut setelah korban yang merasa dibohongi meminta bantuan temannya yang berdinas di TNI untuk mengecek nama terdakwa di kesatuan terdakwa yang mengaku berdinas.

Hasilnya pun terdakwa bukanlah anggota TNI, melainkan hanya kuli bangunan. Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Sementara terdakwa mengaku sudah menghabiskan uang hasil penipuan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan beli rokok elektrik.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin