SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setiap hari, seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) bernama Sahwari (39), nekat mencuri ponsel milik salah seorang warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Akibat, pria yang juga berprofesi sebagai petani itu, ditangkap di rumahnya Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, tim Resmob wilayah timur Polres Situbondo. Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres setempat.
Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi mengatakan, penangkapan terhadap residivis tersebut berdasarkan laporan salah seorang warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, pada awal Januari 2020 lalu. Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Sahwari di rumahnya.
“Selain itu, dari tangan tersangka Sahwari petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel merk Oppo berikut dosbook ponsel tersebut,” ujar Kompol Zein Mawardi, Wakapolres Situbondo, Jumat (7/2/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka Sahwari, lanjut Zein Mawardi, dia berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Selain itu, pelaku juga mengaku sebanyak empat kali melakukan tindak pidana, seperti pencurian hewan dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Motif pelaku adalah ekonomi dan terbelit hutang, pelaku pernah dipenjara sebanyak 4 kali, dan kasus yang saat ini adalah yang kelima kalinya. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih dimintai keterangan,” pungkasnya.