FaktualNews.co

Diduga Selewengkan Raskin dan DD, Oknum Kades di Sumenep Dilaporkan

Peristiwa     Dibaca : 841 kali Penulis:
Diduga Selewengkan Raskin dan DD, Oknum Kades di Sumenep Dilaporkan
FaktualNews.co/Supanji
Kuasa Hukum masyarakat Desa Errabu, Rausi Samorano, saat menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Diduga menuelewengkan raskin (beras miskin) dan pengelolaan DD dan ADD, Hafidatin Kepala Desa (Kades) Errabu, Kecamatan Bluto, Sumemep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan warganya  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kuasa hukum warga Desa Errabu, Rausi Samorano mengatakan, dugaan penyelewengan raskin di tersebut terjadi dari tahun 2015 hingga tahun 2017. Sedangkan dugaan penyelewengan DD dan ADD, terjadi dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

“Ada sembilan item yang dilaporkan masyarakat yang kita damping. Yang pertama adalah masalah penyelewengan bantuan raskin tahun 2015-2017. Kemudian delapan diantaranya adalah dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2016 sampai 2018,” katanya ditemui di kantor Kejari Sumenep, Jum’at (7/2/2020).

Menurut Rausi, berdasarkan temuan masyarakat, dalam setahun, raskin yang tahun 2020 ini berubah nama menjadi program sembako itu tidak diberikan secara penuh. Seharusnya, masyarakat menerima bantuan itu setidaknya 12 kali dalam setahun.

“Anehnya, berdasarkan data yang kantongi masyarakat, laporan data penerima itu sudah tertebus semuanya. Ini sudah ada pernyataan dari masyarakat penerima manfaat,” sebutnya.

Lebih lanjut, Rausi menjelaskan, pihaknya juga mengantongi data dugaan penyalahgunaan realisasi DD dan ADD. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) pekerjaan.

“Kalau DD dan ADD, berdasarkan laporan masyarakat itu, kita sudah lakukan verifikasi, kita punya foto copy SPJ, yang kemudian kita verifikasi apakah SPJ ini sesuai dengan fakta di lapangan. Ternyata banyak dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan SPJ,” imbuhnya.

Berdasarkan perhiungan  pelapor, dari berbagai dugaan penyimpangan itu, terdapat kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Namun demikian, Rausi enggan berspekulasi, pihaknya akan bersurat ke BPKP untuk dilaksanakan audit investigatif di desa tersebut guna memastikan besaran adanya kerugian negara.

“Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif,” kata Rausi.

Laporan yang diserahkan tersebut, diterima resepsionis Kejari Sumenep, Febriana. Berikutnya, laporan masyarakat Desa Errabu tersebut akan diserahkan ke Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Benardi.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin