Dirjen PSP Kementan: Petambak Boleh Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
LAMONGAN, FaktualNews.co – Polemik sejak dikeluarkannya Permentan 1 Tahun 2020 hingga terjadi di Kabupaten Lamongan, hingga berujung aksi turun jalan. Permentan ini meniadakan atau tidak mengalokasikan budidaya ikan atau petambak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Persoalan ini ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian RI. Menurutnya, berkaitan dengan pupuk bersubsidi untuk para petambak dalam langkah jangka pendek tidak ada masalah, karena disamping menanam ikan juga menanam padi.
“Dengan adanya aksi kemarin, Menteri Pertanian memerintahkan saya untuk mengecek ke lapangan mengantisipasi kebutuhan petani tambak karena ini betul-betul kepentingannya untuk petani,” kata Sarwo Edhie, Dirjen PSP Kementan, di hadapan perwakilan petambak saat di Guest House, Jumat (7/2/2020).
Terkait pelayanan dan pemberian alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan bisa dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah melakukan komunikasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan koordinasi dengan kementrian keuangan terkait penyedia anggaran.
Ke depan, program penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka nanti akan ada surat dari menteri KKP dan Menteri Pertanian. “Atas dasar surat itu nanti Menteri Pertanian berkirim surat ke Menteri Keuangan untuk memohon saran, apakah petani tambak tersebut diberikan pupuk bersubsidi,” terangnya.
Kementan akan melakukan evaluasi segera agar para petani tambak masih bisa menggunakan pupuk subsidi seperti tahun sebelumnya. “Kemarin kami sudah membahas dari Kepala Dinas pertanian Lamongan dan Provinsi,” ucap Dirjen PSP.
Sarwo Edhie juga menjelaskan, prinsip pelaksanaan anggaran itu harus aman dan nyaman selama tidak ada unsur kerugian negara, semua akan dipenuhi jika ada RDKK. “Jika pupuk Indonesia lebih dalam menyalurkan ke petani lebih banyak dari Peraturan Menteri Pertanian, maka itu akan dihitung oleh pemerintah dan akan dibayar, dengan predikat kurang bayar,” jelasnya.
Secara aturan sudah masuk ke Kementerian KKP 1999 sejak dulu, perikanan darat ditinggalkan sehingga berdasarkan hasil diputuskan budidaya perikanan. Dan subsidi pupuk di Indonesia untuk tahun 2020 sebesar 7,9 juta ton, dengan nilai Rp 26,6 Triliun.
“Surat tanah dan KTP Elektronik ini yang harus menjadi syarat utama petambak memperoleh pupuk bersubsidi, agar tak dimanfaatkan oleh pengusaha kaya,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan tidak resah lagi dengan pembatasan pupuk bersubsidi, karena sekarang petambak Lamongan bisa mendapatkan pupuk seperti aturan tahun kemarin.
“Terima kasih perhatiannya pak Menteri yang langsung menurunkan pak Dirjen ke Lamongan, ini berkat tulisan teman-teman wartawan semuanya sejak kemarin,” kata Bupati Fadeli.
Bupati Lamongan mengatakan tidak perlu merubah aturan, sebab besok bisa dilaksanakan pengiriman pupuk untuk bisa memenuhi dan mencukupi seperti yang diminta petani.
“Menurut saya gak ada yang salah ditingkat kementrian hanya cara pemahaman, soal budidaya soal petanian jadi satu di Lamongan.” jelasnya.
Dirjen PSP Kementan, meminta Direktur Pupuk Kementan RI, PT Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik, dalam jangka 4 hari pupuk bersubsidi sudah terealisasi. Mengingat kebutuhan pupuk bersubsidi untuk para pembudidaya ikan di Lamongan sangat mendesak untuk segera dipenuhi. Hal tersebut akan mempengaruhi capaian produksi perikanan di Lamongan, bahkan tingkat provinsi dan nasional.