FaktualNews.co

DPRD Situbondo Setuju Perubahan Kedua Perda Menara Telekomunikasi

Parlemen     Dibaca : 706 kali Penulis:
DPRD Situbondo Setuju Perubahan Kedua Perda Menara Telekomunikasi
FaktualNews.co/Fatur Bari
Pelaksanaan sidang paripurna perseatujuan raperda perubahan kedua Perda No 16 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kembali dilakukan perubahan. Regulasi daerah tersebut sudah dua kali dirubah.

Perubahan pertama dilakukan pada tahun 2018 lalu. Sedangkan perubahan kedua dilakukan pada awal Pebruari 2020. Meski demikian, sejumlah fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, menyetujui perubahan kedua untuk menjadi menjadi rancangan perda (raperda) tahun ini. Melalui rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif, keduanya sepakat untuk segera dilanjutkan ke pembahasan.

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi menerangkan, Raperda perubahan kedua akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD. Dia berharap, pansus menyelesaikan tugasnya tepat waktu. “Sebab, raperda ini ditargetkan sudah disahkan pada tahun 2020,” kata Edy Wahyudi, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, memang harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Selain itu, perubahan ini juga sebagai ikhtiar untuk menertibkan pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Situbondo,” bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Edy menambahkan, saat ini, terindikasi masih ada beberapa menara telekomunikasi yang belum berizin. Oleh sebab itulah, pemerintah harus hadir memberikan jaminan hukum yang pasti kepada masyarakat terkait keberadaan menara. “Dalam perubahan ini, izin pendirian menara telekomunikasi lebih diperketat,” imbuhnya.

Edy menjelaskan, selain paripurna persetujuan raperda perubahan kedua perda nomor 16 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, namun DPRD Situbondo juga melaksanakan dua agenda paripurna internal.

“Yakni, pengumuman perubahan jadwal DPRD dan pengumuman masa reses II masa persidangan II tahun sidang 2019-2020,” imbuhnya.

Lebih jauh, Edy menambahkan, ada beberapa agenda DPRD yang mengalami perubahan. Berdasarkan regulasi, setiap terjadi perubahan agenda, harus diumumkan melalui rapat paripurna.

“Dengan diumumkan lewat paripurna, seluruh anggota menjadi tahu. Tetapi, ini memang perintah Undang-undang,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas