SURABAYA, FaktualNews.co – Proses hukum kasus penghinaan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, dianggap menyalahi prosedur. Terutama mengenai kapasitas si pelapor, sehingga hal ini diadukan ke Ombudsman RI.
Risma begitu panggilan akrab Sang Walikota Surabaya, dituding menggunakan fasilitas negara saat melaporkan kasus penghinaan dirinya ke Polrestabes Surabaya, melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.
Menanggapi tudingan ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, Walikota Tri Rismaharini melaporkan kasusnya ke polisi melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, atas nama pribadi, bukan pemerintah.
“Dari awal yang melapor adalah Bu Risma, tapi Kabag Hukum selaku pribadi dimintai tolong sama Bu Risma untuk memberikan pengaduannya kepada kami,” jelas Sandi dihadapan awak media, Jumat (7/2/2020).
Alasan Risma meminta Ira Tursilowati membawa laporan ke Polrestabes Surabaya, dijelaskan Sandi, lantaran Walikota pada saat itu sedang ada kegiatan.
“Surat pengaduan diberikan Bu Risma kepada kami melalui Ibu Ira yang kebetulan jabatannya adalaha Kabag Hukum,” lanjutnya.
Kaporestabes Surabaya pun menganggap, informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa Risma menggunakan fasilitas negara saat melaporkan Zikria Dzatil ke polisi, sengaja dipelintir oleh orang tak bertanggung jawab kemudian disebar ke media sosial.
“Makanya hati-hati, jangan suka melintir nanti jadi kepelintir,” gurau Sandi.
“Jangan sharing sebelum menyaring karena ini pengalaman-pengalaman yang terbaik bagi kita semua untuk belajar lebih baik lagi,” tutupnya.