FaktualNews.co

Polres Mojokerto Ringkus Lima Pemuda Jaringan Pengedar Sabu-Sabu

Peristiwa     Dibaca : 2142 kali Penulis:
Polres Mojokerto Ringkus Lima Pemuda Jaringan Pengedar Sabu-Sabu
Faktualnews.co/Istimewa
Para pelaku yang diamankan anggota Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lima pelaku pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan mereka, petugas menyita 14 paket sabu-sabu dalam plastik klip siap edar.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni Akhmad Feriyanto (22), Mokhammad Syaiful Anwar (19), MAR (17), Akhmat Fathul Mubin (20). Keempat pelaku merupakan warga Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo. Sementara satu pelaku Mohammad Masrur Alhafid (23), warga Dusun Sidokampir, Desa Buduksidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Yogi Andri Kristanto mengatakan, penangkapan terhadap ke lima pelaku dilakukan di lokasi berbeda beda. ’’Mereka kami amankan di empat lokasi berbeda,’’ ungkapnya Jumat (07/02/2020)

Kata Yogi, penangkapan pertama dilakukan terhadap Feriyanto di pingggir jalan Desa Karangdiyeng tak jauh dari rumahnya Pada Rabu (5/2/2020). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, satu paket sabu dan satu unit ponsel.

Berbekal informasi dari pelaku pertama, petugas langsung bergegas melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil menangkapan Syaiful Anwar di rumahnya kemudian berlanjut penangkapan MAR di area SPBU Ngranggon, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal.

’’Dari kedua pelaku kami dapati tiga paket sabu, satu bendel platik, dua ponsel dan uang Rp 350 ribu hasil penjualan sabu,’’ paparnya.

Tak sampai di situ, selang satu jam kemudian petugas akhirnya menangkap dua pelaku Mubin dan Alhafid di sebuah ruko Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.

’’Dari dua tersangka ini kami menyita 10 paket sabu siap edar, satu buah plastik klip dan dua unit ponsel.’’ tegasnya.

Yogi menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kelimanya, para pelaku ini merupakan satu jaringan. Dalam setiap melakukan aksinya mereka juga saling bekerjasama dalam mencari pembeli sabu.

Akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat, 2, Subsilinder Pasal 112 ayat, 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh