JOMBANG, FaktualNews.co – Belasan tersangka kasus tindak pidana criminal, diringkus Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Jombang dalam sepekan terakhir.
Belasan tersangka ini tercatat dalam 14 kasus yang berbeda, diantaranya persetubuhan anak dibawah umur, perjudian, pencurian dengan pemberatan (Curat) serta satu kasus ilegal logging.
“Lima kasus di antaranya dengan jumlah delapan tersangka laki-laki,” ungkap AKP Hariyono, Kasubag Humas Polres Jombang, Jumat (7/2/2020).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi pun bermacam-macam. Mulai dari senjata tajam, rekapan togel, sejumlah uang, kartu remi, ponsel dan kayu gelondongan.
Para tersangka tersebut bakal dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan kasus dan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Ada yang kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, perjudian dan pasal tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.