JOMBANG, FaktualNews.co-Sebanyak 69 tersangka diringkus Polres Jombang, Jawa Timur, dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Mirisnya, sebagian besar dari para tersangka ini berstatus sebagai pengedar. Sedangkan sisanya, pengguna barang haram tersebut.
Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Satuan Resnarkoba dan polsek jajaran di Polres Jombang dalam kurun waktu satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2020.
Sedangkan barang bukti yang disita, diantaranya 34,27 gram sabu dan 99.700 an butir pil double L.
“Sedangkan jumlah kasus keseluruhan tercatat 59 perkara. Terdiri dari 30 kasus narkotika dan 29 kasus okerbaya, 48 tersangka pengedar dan 21 statusnya pengguna,” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Sabtu (8/2/2020).
Selain sabu dan pil double L, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Seperti pipet kaca, alat isap, HP, timbangan serta uang tunai belasan juta rupiah.
“Total pipet kaca ada 20 buah, HP sekitar 50 buah, serta sejumlah plastik klip dan korek api,” terangnya.
Mukid mengungkapkan banyaknya tersangka maupun barang bukti ini merupakan hasil kerja keras petugas yang tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Jombang.
Hasil tersebut, menurut Mukid juga menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jombang ini sudah sangat menghawatirkan.
“Ini sebagian besar tersangka masih berusia produktif, meski ada juga beberapa yang usia dewasa,”pungkasnya.