Hukum

Walikota Surabaya Risma Cabut Laporan Polisi Kasus Penghinaan Zikria

SURABAYA, FaktualNews.co-Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, resmi mencabut laporan polisi atas kasus penghinaan dirinya di media sosial oleh Zikria Dzatil, yang kini masih ditahan Polrestabes Surabaya.

Kabar Risma mencabut laporan polisi ke penghinanya itu, seiring dikirimnya surat pencabutan laporan oleh Kepala Bagian Hukum, Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020) kemarin.

“Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan,” ucap Ira melalui keterangan persnya, Sabtu (8/2/2020).

Surat pencabutan itu langsung diterima oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Pasca-dikirimnya surat pencabutan ini, kata Ira, pihaknya menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada polisi.

Sebab, menurutnya pencabutan perkara harus melalui beberapa tahap yang harus dilalui.

“Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” lanjutnya.

Lalu, apa alasan perkara dicabut? Ira menjelaskan, karena Zikria Dzatil telah meminta maaf kepada Walikota Tri Rismaharini. Termasuk meminta maaf kepada masyarakat Surabaya.

“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya bu wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” tandas Ira.

Dengan pencabutan laporan polisi ini, Ira mengatakan, permasalahan yang terjadi antara Zikria Dzatil dengan Walikota Surabaya dua periode itu telah selesai.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Selasa (21/1/2020) lalu, dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

Polisi pun meringkus Zikria Dzatil selaku pemiliki akun tersebut pada Jumat (31/1/2020) di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.