Hukum

Bermodus Percepat Kredit, Warga di Situbondo Dilaporkan Bobol ATM Milik Pensiunan

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dwi Desta Hendra Mudianto (36) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, dilaporkan ke mapolres setempat.

Ini lantaran dia diduga membobol ATM BTPN milik Buchari (79), pensiunan PNS asal Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Pelapornya adalah Nur Sofi Hidayah (24), cucu dari Buchari.

Dalam laporan ke polisi, terlapor dituduh melakukan penipuan dan membobol ATM milik Buchari dengan nominal Rp3,9 juta lebih.

Modusnya, terlapor berdalih mempercepat pengajuan pinjaman korban ke BTPN Situbondo.

Kasus dugaan pembobolan ATM berawal saat terlapor mendatangi Buchari di rumahnya pada 1 Pebruari 2020 lalu. Saat itu, terlapor pinjam ATM milik korban Buchari, dengan dalih untuk persyaratan pengajuan pinjaman kredit ke BTPN Situbondo.

Tanpa curiga korban menyerahkan kartu ATM miliknya kepada terlapor.

Namun saat korban hendak mengambil uang gaji pensiunan di Kantor BTPN Situbondo, ternyata saldo uang di ATM miliknya hanya sisa sebesar Rp 5,500 ribu. Padahal, sebelumnya saldo uang di ATM korban Rp 4,6 juta lebih.

Mengetahui saldo uang di ATM miliknya berkurang banyak, kerabat korban menanyakan kepada petugas BTPN Situbondo. Jawaban BTPN, uang di ATM milik korban sudah ditarik terlapor.

Nur Sofi Hidayah, cucu Buchari mengatakan, karena terlapor melakukan penipuan dengan modus hendak membantu kakeknya, dirinya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang ini ke Mapolres Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo, karena terlapor tega menipu kakek saya,” kata Nur Sofi Hidayah, Minggu (9/2/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor Dwi Desta Hendra Mudianto.

Untuk mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Jika dalam proses penyidikan terbukti, dia dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun,” ujar Iptu Ali Nuri.