MOJOKERTO, FaktualNews.co – Residivis pengedar sabu-sabu, Usman Abidin (32) warga Dusun Jetis RT 02 RW 04, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kembali ditangkap anggota Polsek Ngoro terkait kasus peredaran sabu-sabu, pada sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu (8/2/2020).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, Usman yang diketahui baru bebas dari penjara pada 22 Januari 2020 lalu itu diringkus di depan sebuah konter ponsel di Jalan Raya Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan Usman tak lepas dari informasi masyarakat pada hari Jumat, jika pelaku yang baru keluar dari LP pada 22 Januari lalu itu masih aktif bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya, Senin (10/2/2020).
Atas informasi tersebut, petugas lantas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku pada keesokan harinya di depan konter ponsel di Ngoro.
Masih kata Kasubbag Humas, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu-sabu yang dimasukkan di dalam bungkus. Barang haram tersebut disimpan di saku celana sebelah kanan milik pelaku. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Ngoro.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,38 gram yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam bungkus dibawa ke Mapolsek Ngoro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.