JOMBANG, FaktualNews.co-Dua pemuda pengedar pil double L asal Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Polsek Jogoroto disebuah rumah kos di Dusun Tugurejo Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jaw Timur.
Keduanya, Khakim Adriyanto alias Gowok (25) warga Desa Temon Kecamatan Trowulan dan Farid Adi Susanto (29) warga Desa Pohjejer Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dua pengedar pil double L ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari seorang pengguna berinisial LR.
LR sendiri hingga kini masih diperiksa polisi sebagai saksi atas kepemilikan sembilan pil double L.
Kepada polisi, LR mengaku memperoleh pil haram ini dari Khakim. Sedangkan dari Farid, didapati 3.000 butir yang disimpan dalam tiga bungkus plastik dengan kemasan masing-masing seribu butir.
“Dua pengedar ini kami tangkap setelah kami melakukan pengembangan kasus kepemilikan sembilan butir pil koplo oleh saksi LR,” ungkap Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setyo Budi, Senin (10/2/2020).
Bambang menjelaskan, penangkapan dua pengedar ini dilakukan dihari yang sama namun tak bersamaan. Pertama, Polisi meringkus Khakim, pada, 8 Februari 2020 sekitar jam 17.30 wib.
“Setelah menangkap Khakim dan kami interogasi, kemudian kami dapat informasi bahwa barang haram ini diperoleh dari Farid,” imbuhnya.
Bambang mengatakan, setelah mendapatkan bukti yang kuat, petugas kemudian bergerak dan kembali ke rumah kos di Dusun Tugurejo tersebut sekitar jam 21.00 WIB.
Polisi pun menggeledah kamar Farid dan menemukan ribuan butir pil koplo siap edar.
Atas perbuatannya kedua pengedar pil double L ini akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan barang bukti ini Farid kami bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.