FaktualNews.co

Hamil di Luar Nikah, Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Meningkat

Hukum     Dibaca : 1818 kali Penulis:
Hamil di Luar Nikah, Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Meningkat
FaktualNews.co/Dwi Nugroho/
Kasi Humas PA Kabupaten Malang, Edi Marsis

MALANG, FaktualNews.co – Tingkat perkawinan dini di Kabupaten Malang cukup memprihatinkan. Pasalnya selama dua tahun terakhir,  jumlah pengajuan dispensasi kawin terus mengalami kenaikan.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan FaktualNews.co menyebutkan, pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang selama tahun 2019 mencapai 917 kasus.

“Tiap tahun di PA Kabupaten Malang, terus mengalami kenaikan jumlah pengajuan dispensasi kawin dibanding tahun 2018 sebanyak 847 kasus,” ujar Kasi Humas PA Kabupaten Malang, Edi Marsis, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, tingkat kenaikan tersebut didominasi faktor hamil di luar nikah. Kemudian, faktor dominan ekonomi juga menjadi alasan pengajuan dispensasi kawin.

“Kami secara institusi juga turut melakukan pendampingan secara psikologis untuk meminimalisir dispensasi kawin,” ujar pria alumnus UIN Surabaya ini.

Lebih lanjut, Edi Marsis menambahkan, perubahan undang-undang pernikahan nomer 1 tahun 1974 tentang batas usia pernikahan yang semula usia 16 tahun menjadi usia 19 tahun menjadi faktor kenaikan.

“Memang banyak masyarakat yang belum mengetahui regulasi ini,” ujarnya.

Edi sapaan akrab Edi Marsis mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyuluhan terhadap masyarakat. Ini dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di Jabupaten Malang.

“Kami juga menggandeng stakeholder terkait untuk bersinergi menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Dwi Nugroho)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin