FaktualNews.co

Korupsi Deposito, Mantan Kades Pagerwojo Dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1295 kali Penulis:
Korupsi Deposito, Mantan Kades Pagerwojo Dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo
faktualnews.co/Nanang Ichwan
Achmad Zaini, mantan Kades Pagerwojo (kopiah baju batik, tiga dari kanan) ketika mendengarkan dua ahli dari PMD dan Inspektorat Sidoarjo di persidangan beberapa waktu lalu.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Ahmad Zaini, mantan Kepala Desa (Kades) Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo.

Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie membenarkan eksekusi tersebut. “Iya benar, (Zaini) sudah kami eksekusi,” ucapnya kepada wartawan faktualNews.co, Senin (10/2/2020).

Lingga mengungkapkan eksekusi terhadap Zaeni dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby.

Dalam salinan putusan tersebut, Zaeni dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. Zaeni yang tidak ditahan selama proses persidangan tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan uang hasil deposito dari penjualan TKD.

Selain itu, Zaeni juga dijatuhi denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Setelah salinan putusan turun, kami langsung layangkan surat kepada terpidana. Alhamdulillah hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami eksekusi,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Zaeni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang menikmati bunga hasil uang deposito senilai Rp 91 juta yang dimasukkan ke rekening pribadi Bendahara Pagerwojo Sulfan Sauri.

Nyatanya, uang tersebut dari hasil penjualan dua ancer tanah TKD Pagerwojo, Buduran yang terletak di Desa Jambangan, Candi, seluas 3.190 meter persegi yang dijual atas nama pribadi Ahmad Mulyanto, mantan Kades Pagerwojo 1990 hingga 2011.

Uang hasil penjualan tanah cuilan senilai Rp 310 juta kepada PT BBS tersebut penyerahannya melalui rapat dari Zainudin, bendahara era Mulyanto kepada Sulfan Sauri, bendahara Zaini pada 2012 silam.

Seharusnya, uang tersebut dimasukkan ke rekening APBDes, namun di masukkan ke rekening pribadi Sulfan Sauri sejak 2012-2016.

Uang hasil deposit tersebut juga digunakan membayar tambahan tunjangan para pegawai Pemdes Pagerwojo yang disepakati dalam RPJMDes dengan nominal berbeda-beda.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah