FaktualNews.co

Lelaki ‘Edan’ di Pasuruan Mengaku Jual Istri ke 4 Teman Sejak 2019

Peristiwa     Dibaca : 1137 kali Penulis:
Lelaki ‘Edan’ di Pasuruan Mengaku Jual Istri ke 4 Teman Sejak 2019
faktualnews.co/abdul
Saksi B yang telah menggauli istri pelaku sebanyak 5 kali.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sabik Salim Setiyawan (28) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tergolong suami ‘edan’ dan bejat.

Dari pengakuannya kepada polisi, tersangka ini sudah menjual istrinya, sejak awal 2019 lalu, tepatnya pada Februari 2019.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, peristiwa ini berawal saat tersangka dan korban berada di dalam kamar, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat itu, korban hendak istirahat, tiba-tiba ada teman pelaku inisial B ini masuk ke dalam kamarnya. Tentu saja korban terkejut kedatangan teman suaminya itu,” kata dia.

Setelah itu, suaminya atau pelaku menawarkan kepada temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.

Secara spontan dan tegas, korban menolak tawaran itu. “Namun pelaku memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menurutinya,” jelas Slamet.

Karena keterpaksaan, korban akhirnya melakukan persetubuhan tersebut dengan B. Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.

Kasat Reskrim menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Pelaku menyetujui saja kemauan B ini.

Bahkan permintaan itu ternyata kerap datang dari pelaku yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Kalau dijumlah sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

“Korban juga diharuskan melayani teman lainnya, karena dipaksa sang suami,” bebernya.

Selain itu, kata kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya. Yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali. Tersangka sengaja merekam semua dalam bentuk video.

“Video itu, disebar oleh pelaku ke teman lainnya. Untuk ditawarkan yang mau berhubungan badan dengan istrinya,” urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak 2016 lalu. Pasangan ini dikaruniai satu anak yang saat ini berumur 2 tahun.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Kelurahan Blandongan, Kota Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah