PASURUAN, FaktualNews.co-Pernyataan dari Ningsih Tinampi, yang mampu memanggil nabi dan malaikat, disoal oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pasuruan.
Pernyataan tersebut direkam video dan kemudian viral di berbagai media sosial (medsos), yang kemudian memicu kontroversi.
Buntutnya, sang terapis dipanggil Bakorpakem di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bamgil.
Ia dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya yang beredar di medsos yang dinilai melecehkan Islam dan dianggap sesat.
Ningsih yang datang dan memasuki ruangan, langsung menemui stake holder tim Pakem.
“Bisa memanggil malaikat dan nabi, jadi hal penting yang dibahas dalam pertemuan bakorpakem. Sebab pernyataannya bisa melukai umat,” papar Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdanu, pada wartawan.
Menurut Kajari, dia diminta keterangan dan pertanggungjawabannya terkait komentar-komentar yang viral. Terutama terkait (memanggil) Nabi dan Malaikat.
Di dalam forum Ningsih meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi pernyataannya. “Dari alim ulama itu benar-benar dilarang,” jelas dia.
Di hadapan tim Pakem, perempuan asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menyadari kesalahannya.
Namun pernyataannya tak akan mengulangi aksinya kembali ini, tak semudah janji saja.
Bahkan tim Pakem akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap Ningsih Tinampi.