Nyaru Pasutri, 2 Warga Layani Jasa Seks ‘Threesome’ di Trawas Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto membongkar kasus layanan jasa esek-esek threesome. Dua pelaku diamankan polisi, menyamar sebagai pasangan suami-istri (pasutri) untuk memuluskan aksinya.
Kedua pelaku bernama Rahayu Ardi Kurniawati (37) warga asal Desa Trawas, Kecamatan Trawas dan Mustofa alias Putra (38) asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Berawal dari informasi yang diterima petugas, ada kegiatan layanan seks threesome di sebuah vila di kawasan Trawas. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, kedua pelaku diamankan anggota di saat melakukan aktivitas bersetubuh, dua laki-laki dengan satu wanita (threesome) di sebuah vila di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Menurut kapolres, pelaku bernama Rahayu sengaja menawarkan layanan esek-esek threesome kepada para pelanggan vila.
“Ibu tiga anak ini berperan sebagai tukang villa yang juga menawarkan jasa servis seks threesome. Dalam setiap melakukan seks three some, dia mematok harga Rp 2 juta,” ungkap Feby saat rilis kasus tersebut di Mako Polres Mojokerto, Senin (10/2/2020).
Hasil dibagi dua, Rahayu 1,2 dan Mustofa 300 ribu sedangkan untuk 500 ribunya untuk sewa kamar,”ujarnya.
Untuk memudahkan layanan threesome pelaku Rahayu berpura pura menjadikan tersangka Mustofa sebagai suaminya. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi setiap pelangganya agar lebih nyaman dalam melakukan hubungan.
Dari hasil pemeriksaan, Rahayu merupakan seorang ibu rumah tangga yang sehari hari bekerja sebagai tukang kebersihan villa di kawasan Trawas. “Karena himpitan ekonom, dia rela melakukan ini,”terang Feby.
Sementara Mustofa adalah seroang tukang pijat yang sudah lama pisah dengan sang istri. Dia mengaku sudah dua tahun menjalani profesinya sebagai tukang pijat.
“Teryata Mustofa ini tidak jauh dengan kasus yang menjeratnya, selama dua tahun dia ini menjadi tukang pijat plus – plus dengan para pelanggannya yang rata rata seorang ibu rumah tangga dan STW,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukumn maksimal satu tahun empat bulan.
“Untuk barang bukti ada, Uang, hp dan selimut yang digunakan,” tandasnya.