Kriminal

Pengedar Pil Koplo di Blitar, Diringkus Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Karena mengedarkan pil koplo, jenis dobel L.  JY (26) warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskoba Polres Blitar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 19 butir pil dobel l yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.

Kasubbag Humas Polres Blitar, Kompol Misdi mengungkapkan,  penangkapan tersangka sebagai tindaklanjut dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Blitar. Dalam laporan pelaku selama ini diduga sebagai pengedar obat keras jenis pil dobel L.

“Awalnya kita mendapatkan informasi peredaran kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L,” ungkap Kompol,Misdi, Senin (10/2/2020).

Mesdi menambahkan, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Dari tangan tersangka, selain  mengamankan 19 butir pil dobel L, polisi juga menyita uang sebesar Rp 50.000, sebagai barang bukti.

Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Blitar, masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Petugas terus mengorek informasi mengenai peredaran obat berbahaya  tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” pungkas Kompol Misdi.