TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak 80 Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Trenggalek, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditarik dan ditempatkan di beberapa posisi Kecamatan dan Dinas (OPD).
Penarikan Sekdes tersebut telah direncanakan dengan matang, sebagai upaya mengisi kekosongan posisi di berbagai jajaran.
Hal itu disampaikan Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan, usai rapat evaluasi rencana kegiatan 2020, pada Senin (10/2/2020).
Menurut Husni, penarikan Sekdes dengan status PNS telah seratus persen dilaksanakan. Dan total ada sebanyak 80 Sekdes yang telah ditarik.
“Dari hasil laporan rapat OPD terkait, semua sudah ditarik. Dan Sekdes dengan status PNS itu nanti akan ditempatkan di beberapa Kecamatan serta posisi OPD,” terangnya.
Dijelaskan Husni, dalam penarikannya itu tidak ada masalah. Sebab sebelumnya sudah direncanakan dengan baik dan matang.
“Semua itu bisa dilaksanakan karena perangkat desa itu diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Sedangkan Sekdes dengan status PNS tidak ada hubungannya dengan Kepala Desa,” jelasnya.
Hubungan Sekdes, lanjut Husni, yang berstatus PNS tentunya masih ada hubungan dengan Bupati sebagai pembina kepegawaian dan yang berhak dan menarik atau penempatan posisinya dimanapun itu Bupati.
“Dengan adanya kekosongan itu, Kepala Desa dipersilakan untuk mengisi, tidak harus dengan cara rekruitmen. Atau bisa juga melakukan rolling atau memindah perangkat desa yang sudah ada,” pungkasnya.