FaktualNews.co

Suami di Pasuruan Tega ‘Jual’ Istri ke Teman Sendiri, Ini Kilahnya

Kriminal     Dibaca : 1476 kali Penulis:
Suami di Pasuruan Tega ‘Jual’ Istri ke Teman Sendiri, Ini Kilahnya
faktualnews.co/abdul
Tersangka Sabik Salim Setiawan ditanyai Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, saat press release di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Sabik Salim Setiawan (28), karyawan konveksi, asal Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mengaku tega menjual istrinya sendiri karena terdesak kebutuhan hidup alias himpitan ekonomi.

Sabik adalah tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menjual istrinya ke temannya.

Di hadapan awak media, pelaku berputra satu ini sempat membantah dirinya mengancam dan memaksa istrinya, F (23) berhubungan badan dengan teman-temannya, H (36), R (34), B (22) dan SR (28).

“Saya lakukan karena istri sering ejek saya, kamu kok sebentar keluar,” kata pelaku.

Karena merasa diejek akibat tak lama dalam urusan ranjang ini, lantas dia ingin membandingkan kekuatan di ranjang dengan teman-temannya.

Untuk melampiaskan tujuannya, Sabik Salim, mengundang teman-temannya agar mau berhubungan badan dengan istrinya. “Saya hanya ingin memuaskan istri saya,” jelas dia.

Ironisnya, pelaku sengaja merekam aksi tak senonoh ini melalui video di handphone pribadinya.

Bahkan, anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun, juga menyaksikan perbuatan tidak senonoh itu.

Miris perbuatan bejat pelaku mengundang reaksi warga, hingga banyak di antaranya menyayangkan karena pelaku tega menjual istrinya.

Pelaku memaksa istrinya berhubungan badan dengan temannya tak sekali. Bahkan sejak istrinya hamil hingga anaknya berusia hampir dua tahun.

Pengakuan pelaku, ia jual tubuh istrinya pada B sebanyak 5 kali, dengan R sampai 4 kali, dengan E hingga 2 kali, dan H sebanyak 3 kali. Semuanya dilakukan di rumah pelaku.

Tak hanya itu, pelaku mengancam dan memukul apabila keinginannya tidak dituruti sang istri.

Dari tangan pelaku, diamankan 1 buah sprei warna merah dan 1 buah HP. Sedangkan teman pelaku, berjumlah 4 orang (pemakai istrinya), dijadikan saksi. Mereka dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah