KEDIRI, FaktualNews.co-Ratusan sopir truk muatan pasir aliran lahar Gunung Kelud memblokade Jalan Sukarno–Hatta (Soetta) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri.
Mereka menuntut dibebaskannya tiga rekan sesama sopir yang ditangkap Polres Kediri, dengan tuduhan melanggar UU Minerba (Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Tubagus Fitra Jaya, koordinator aksi mengatakan, unjukrasa dilakukan untuk meminta dengan keras kepada DPRD Kabupaten Kediri agar membantu mengeluarkan rekan dan truk mereka yang ditahan di Mapolres Kediri.
“Kami menuntut dewan ikut membantu membebaskan kendaraan rekan kami di Polres Kediri yang saat ini ditahan,” katanya.
Bagus mengatakan, penangkapan ketiga rekannya bermula saat ada razia kendaraan oleh Polres Kediri.
Meskipun telah menunjukkan kelengkapan surat, polisi tetap menangkap ketiganya dengan tuduhan melanggar UU Minerba.
“Awalnya ada 5 sopir truk, 3 dari Kediri, 2 dari Jombang. Saat ini yang 2 sudah bebas, tetapi teman kami yang 3 belum dibebaskan,” katanya.
Selain menuntut polisi mengeluarkan 3 kendaraan truk, lelaki yang akrab disapa Bagus tersebut juga mengajukan ke dewan terkait payung hukum untuk penambang pasir secara manual.
Menurutnya, butuh aturan yang jelas agar para penambang pasir tidak mudah dipermainkan oleh aparat.
Tuntutan Dikabulkan Dewan
Setelah melakukan blokade Jalan Soetta di depan Kantor Pemkab Kediri hampir satu jam lamanya, tuntutan para sopir truk pasir lahar Gunung Kelud tersebut akhirnya disetujui Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto.
Dodi memberikan jaminan dan melakukan negosiasi dengan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
“Tuntutan hari ini, teman kita yang terkena masalah sudah dibebaskan, tanpa masalah tanpa biaya. Alhamdulillah sudah di respons kapolres. Ini tadi pak Ketua Dewan sudah mengakomodasi semuanya, dan beliau jaminannya,” kata Bagus.
Kebebasan tersebut, menurut Bagus, kebebasan mutlak dari jerat UU Minerba yang menjerat tiga sopir truk tersebut. “Truknya lepas dan tidak ada proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Bagus, ketiganya diamankan sejak kamis. Sebelumnya ada 5 unit yang diamankan, namun 2 unit telah dikeluarkan polisi tanpa diketahui sebabnya. “Sebabnya apa dikeluarkan kita tidak tahu, padahal yang tiga masihg disana.” Katanya.
Mengenai payung hukum, para penambang pasir masih belum mendapatkan jawaban pasti dari dewan.
“Jadi kalau masalah yang menyangkut payung hukum dan lainnya itu memang butuh proses, dan proses itu nanti sampai sejauh mana akan kita kawal,” katanya.
Ke depan lanjut Tubagus, meskipun belum ada kesepakatan terkait payung hukum, para penambang pasir akan tetap melakukan kegiatan penambangan seperti biasa.
“Penambangan tetap dilakukan teman-teman. Terkait payung hukum akan kita kaji lebih lanjut. Kita sudah diskusi dengan dewan dan sebagainya. Masalah izin sudah kita diskusikan juga,” Ucapnya.
“Kita tetap diperbolehkan dewan untuk menambang dan sebagainya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutupnya.