Birokrasi

Belasan Pejabat di Pemkab Situbondo, Belum Serahkan LHKPN ke KPK

SITUBONDO, FaktualNews.co-Sedikitnya 15 pejabat eselon II dan eselon III Pemkab Situbondo, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, sejak Januari hingga Februari tahun 2020 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Situbondo, sudah memfasilitasi para pejabat Pemkab Situbondo, yang hendak menyampaikan LHKPN tersebut kepada KPK.

Kabid Mutasi dan Kepangkatan pada Kantor BKP SDM Kabupaten Situbondo Muhammad Hasan mengatakan, hingga kini, tercatat 54 pejabat dari jumlah total 69 pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, belum menyerahkan LHKPN tersebut ke KPK.

“Dengan demikian, total 15 pejabat Pemkab Situbondo belum menyerahkan LHKPN kepada KPK,” ujar Muhammad Hasanudin, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, sesuai ketentuan KPK, batas akhir penyerahan LHKPN pejabat ke KPK itu pada akhir Maret 2020 mendatang.

Itu sebab, pihaknya meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo segera menyerahkan LHKPN tersebut pada akhir Februari 2020 ini.

Muhammad Hasan menambahkan, meski batas akhir penyerahan LHKPN pada akhir Maret 2020, Bupati Situbondo meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, untuk menyerahkan LHKPN tersebut paling lambat pada akhir Februari 2020.

“Sesuai perintah Bapak Bupati, para pimpinan OPD harus menyerahkan LHKPN paling lambat pada akhir Februari 2020. Jika para pejabat terlambat menyerahkan LHKPN, mereka akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai PP 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS,” pungkasnya.