FaktualNews.co

Sosialisasi Pembentukan BPD

Bupati Sumenep: Kades Wajib Beri Ruang Partisipasi Masyarakat

Birokrasi     Dibaca : 1023 kali Penulis:
Bupati Sumenep: Kades Wajib Beri Ruang Partisipasi Masyarakat
Faktualnews.co/Supanji
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, saat membuka sosialisasi pembentukan BPD di 328 Desa, yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

SUMENEP, FaktualNews.co – Bupati Sumenep A. Busyro Karim, me-warning para Kepala Desa agar memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk kemajuan desa. Hal itu dia sampaikan saat membuka sosialisasi pembentukan BPD 328 Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, hakekat Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, sistem desa bisa berjalan dengan baik, bilamana masyarakat diberi ruang untuk masuk dalam sistem guna memberikan warna.

“Kuncinya, harus ada partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, itu yang paling pokok. Masyarakat harus diberi ruang untuk andil dalam membangun desa, salah satu caranya lewat pembentukan BPD ini,” terangnya, Selasa (11/2/2020).

Busyro menegaskan, kemajuan Kabupaten Sumenep ditentukan oleh kemajuan desa. Untuk itu, lanjut dia, kemandirian desa yang tercermin melalui keterlibatan seluruh komponen dalam setiap perencanaan program menjadi penting.

“Kita harus terus melakukan yang terbaik untuk desa, BPD harus mampu menyerap aspirasi masyarakat, kemudian menyalurkan usulan itu kepada pemerintah desa agar dimasukkan dalam APBDes, jadi apa yang tertuang di APBDes harus mencerminkan aspirasi desa,” pintanya.

Keberadaan BPD, kata politisi senior PKB ini, berfungsi untuk melakukan pengawasan, sehingga proses pembangunan di desa akan terawasi. BPD juga harus mampu memberikan masukan terhadap jalannya pembangunan.

BPD bukan musuh eksekutif (desa,red), tapi sebagai pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan desa, agar berjalan di koridor yang benar,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, sosialisasi pembentukan BPD 328 Desa, guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Kepala Desa terhadap peraturan perundang undangan yang mengatur tata cara pengisian dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),

“Peserta sosialisasinya kita bagi dalam 3 angkatan, angkatan pertama 110 desa, kedua 110 juga, di segmen 3 terdiri dari 108 desa,” sebutnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh