Peristiwa

Cek Tak Bisa Dicairkan, Kades Dringu Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Bukhari, akan berurusan dengan polisi. Sebab, dia telah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh Prasetyo. Penyebabnya, cek dari Bukhari tidak bisa dicairkan.

Merasa dirugikan, pria yang tinggal di Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu, melapor pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebab menurutnya, terlapor tidak ada niatan baik karena nomor selulernya tidak bisa dihubungi alias tidak aktif. Pelapor merasa nomor ponselnya diblokir oleh Bukhari.

Hal itu disampaikan Prasetyo, usai dari ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kepada sejumlah wartawan. Disebutkan, lahan pekarangan warisan dari neneknya dibeli Bukhari. Sebagai bukti keseriusannya, pembeli menyerahkan tanda jadi Rp 150 juta. Kelurangannya, akan dibayar belakangan.

Di akhir September tahun lalu, Bukhari menyerahkan cek senilai Rp 100 juta di Hotel Bromo Park lantai 2. Kala itu yang hadir tiga ahli waris yakni, Praseto, Selly yang merupakan sepupu dan Muji Rahayu yang masih berstatus tantenya.

“Hari itu juga saya cek ke bank-nya. Petugas bank bilang, uangnya tidak bisa dicairkan,” ujar Prasetyo.

Beberapa hari kemudian yakni 30 September tahun lalu, cek yang dipegangnya dikroscek lagi ke bank yang sama. Lagi-lagi, petugas bank mengatakan uang tidak bisa dicairkan. Meski sudah 2 kali menanyakan, namun uang tersebut belum dicairkan.

“Pas saat masa berlaku cek akan berakhir, saya cairkan uang itu. Tapi tidak bisa. Kata petugas, uangnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Prasetyo kemudian berusaha menanyakan uang Rp 100 juta dan kapan sisa kekurangannya akan dibayar. Namun, setelah berkali-kali dihubungi, ponsel Bukhari tidak aktif. Lantaran hingga Februari tidak ada kejelasan kabar beritanya, Prasetyo lalu melapor ke Polresta.

“Biar diselesaikan di Polresta. Kalau tidak melapor, nggak akan selesai urusan ini,” tandasnya.

Ditambahkan, pembeli hanya membayar dengan uang kontan Rp 150 juta dan uang pembayaran pertama itu dibagi kepada tiga ahli waris. Dengan demikian, Bukhari kurang bayar sebesar Rp 270 juta.

“Sekarang tanah yang di jalan Sultan Agung, Kelurahan Kanigaran itu sudah ada bangunannya. Padahal, belum lunas,” tambahnya.

Terpisah, melalui ponselnya, Bukhari ke sejumlah wartawan akan melapor balik Prasetyo, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu dilakukan, karena dirinya tidak mengenal dan tidak tahu dengan pelapor.

“Prasetyo itu siapa. Saya tidak tahu dan tidak ada urusan dengan dia. Saya akan lapor balik,” ujarnya.

Bukhari menegaskan, tanah pekarangan yang kini sudah ada bangunan rumah tersebut membeli ke Selly, bukan ke orang lain. Mengingat sertifikatnya atas nama Selly. Terkait dengan cek yang dipegang Prasetyo, pria yang saat ini menjadi Kades tersebut tidak tahu-menahu.

Saat ditanya kapan akan melapor, Bujhari menjawab. “Kami menunggu beritanya dulu,” katanya.