FaktualNews.co

Empat Bulan DPO Kasus Korupsi DD, Mantan Kades Kalianget Situbondo Ditangkap Kejagung

Peristiwa     Dibaca : 946 kali Penulis:
Empat Bulan DPO Kasus Korupsi DD, Mantan Kades Kalianget Situbondo Ditangkap Kejagung
Mulyadi saat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menangkap Mulyadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu.

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kalianget sebesar Rp.427 juta itu ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Jakarta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD, Mulyadi langsung kabur dari rumahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet membenarkan penangkapan mantan Kades Kalianget. Namun, dia ditangkap langsung tim intelijen Kejagung pada Senin (10/2/2020) siang. Saat ini, Mulyadi sudah diserahkan ke Kejari Situbondo.

“Tersangka Mulyadi, diserahkan kepada petugas Kejari Situbondo sekitar pukul 22.00 WIB yang menunggu di Surabaya. Selanjutnya, petugas langsung membawanya ke Situbondo. Sampai Situbondo sekitar pukul 05.00 WIB,”ujar Nur Slamet, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, Mulyadi melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2018 lalu denga cara tidak mengerjakan beberapa item proyek fisik yang dianggarkan melalui DD. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp.427 juta lebih.

“Tersangka Mulyadi ini menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades Kalianget. Uang DD sebesar Rp.427 juta lebih yang semestinya digunakan untuk proyek, namun oleh tersangka Mulyadi digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Nur Slamet.

Lebih jauh Nur Slamet menambahkan, tersangka Mulyadi dijerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) joe pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Undang-uandang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi.

”Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, sedangkan hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Nur Slamet.

Sementara Mulyadi membantah dirinya kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku menjalankan bisnisnya sebagai pedagang besitua di Tangerang.

“Saya tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Tapi saya bukan melarikan diri, melainkan masih menyelesaikan bisnis saya di Tangerang. Dengan tujuan, untuk menyelesaikan tanggungan Dana Desa di Situbondo,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh