FaktualNews.co

Judi Dadu dan Bola Beromzet Puluhan Juta Diubrak-abrik Polres Gresik

Kriminal     Dibaca : 1352 kali Penulis:
Judi Dadu dan Bola Beromzet Puluhan Juta Diubrak-abrik Polres Gresik
FaktualNews.co/Didik Hendri
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat gelar perkara kasus judi dadu dan bola gelinding.

GRESIK, FaktualNews.co – Buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengobrak abrik arena judi dadu dan bola gelinding yang berlokasi di Desa Kisik, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur. Sebanyak 5 pejudi berhasil diamankan beserta puluhan sepeda motor dan mobil.

Pejudi yang diamankan antara lain, Reman (46) selaku bandar dadu, Suyono (51) selaku bandar bola gelinding, dan Sudiono (55) selaku penyandang dana, ketiganya warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Polisi juga mengamankan dua orang penombok, yakni Harsono (40) warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban dan Suparmin (47) warga Desa Asem Manis, Kecamatan Sidayu, Gresik. Polisi telah menetapkan kelima pejudi tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, arena judi dadu dan bola gelinding tersebut disinyalir memiliki omset yang sangat besar.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau arena judi dadu dan bola ini baru dibuka seminggu. Tapi pengunjungnya cukup banyak. Bahkan disitu ada seorang penyandang dananya,” ujar Kusworo Wibowo saat gelar perkara, Selasa (11/2/2020).

Selama sepekan, lanjut Kusworo, arena judi yang berada di tanah lapang ini buka setiap hari kecuali Jumat libur. Dalam sehari, perputaran uang taruhan berkisar antara belasan hingga puluhan juta rupiah.

“Pengunjungnya kita perkirakan ada 50 orang lebih. Dilihat dari kendaraan yang kita amankan ada 43 unit motor dan 5 unit mobil. Tapi waktu kita gerebek pengunjungnya semburat. Hanya 5 orang yang berhasil kita amankan,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, alat kocok dadu, 11 mata dadu, papan gambar mata dadu, uang taruhan judi dadu sebanyak Rp 4,1 juta. Lalu papan bola adil, banner tulisan angka, dua bola gelinding dan uang taruhan bola gelinding sebanyak Rp 2,5 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dua bandar dan pendana kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk dua penombok tidak kita lakukan penahanan,” pungkas Kusworo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas