SITBONDO, FaktualNews.co – Setelah diperiksa secara maraton di ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Mulyadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, Selasa (11/2/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nur Slamet mengatakan, penahanan terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 lalu di Desa Kalianget, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 427 juta lebih itu, berdasarkan penetapan penahanan dari majelis hakim Tipikor Surabaya.
“Sehimgga begitu ada surat penetapan penahanan dari majelis hakim Tipikor Surabaya, kami langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa Mulyadi, mantan Kades Kalianget, Kecamatan Banyuglugur,” ujar Nur Slamet, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, saat ini, kasus dugaan korupsi DD Kalianget, sudah mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya. “Bahkan, sudak masuk ke materi tuntutan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menangkap Mulyadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD 2018 tersebut.
Tersangka ditangkap tim Inteljen Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Jakarta.