BLITAR, FaktualNews.co – Kusnianto (62) warga Jalan Pandan Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, diamankan polisi karena terbukti menjadi pengepul togel. Kertas rekapan angka penombok dan uang tombokan diamankan dari tangan Kusnianto.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Wahyu mengatakan, pelaku saat di amankan sedang merekap togel. Dia, kata Wahyu, merupakan orang lama yang menjadi pengepul togel di wilayah Kota Blitar. Dia tidak bisa berkutik karena sedang menerima tombokan saat digerebek.
“Pelaku merekap togel saat diamankan. Pelaku menerima uang tombokan dari salah seorang yang saat ini menjadi saksi,” jelas Wahyu, Selasa (11/2/2020).
Wahyu menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua lembar kertas, satu buah kertas yang birisi rekapan dan uang Rp. 136 ribu.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian maka pelaku terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.