FaktualNews.co

Mantan Kabid Dispora Pasuruan Diganjar 3 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 788 kali Penulis:
Mantan Kabid Dispora Pasuruan Diganjar 3 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Sidang vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, terhadap terdakwa Lilik Wijayanti, Selasa (11/2/2020) siang.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, memvonis terdakwa Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga Dispora Pasuruan, dengan 3 tahun penjara. Vonis ini diputuskan pada sidang putusan perkara korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 69 juta, subsider 3 tahun kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 69 juta.

Sidang vonis dipimpin Hakim Hisbullah Idris, pada bacaan amar putusan dinyatakan bahwa terdakwa Lilik Wijayanti, telah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, dan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Yakni tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait vonis tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Joni Eko Waluyo menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Sementara di pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir. Bahkan, keluarga terdakwa menilai vonis hakim tidak adil.”Putusan hakim tak adil,” ujar Nining, keluarga terdakwa.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, langkah JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sudah tepat karena jauh dari tuntutan. “Selanjutnya kami akan pelajari terlebih dahulu atas petikan amar putusan hakim itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Lilik Wijayanti, dijadikan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuran, atas dugaan kebocoran anggaran pada setiap kegiatan di Dispora Kabupaten Pasuruan, total sebesar Rp 918 juta. Kegiatan tersebut berlangsung pada tahun 2017.

Modusnya, Lilik Wijayanti yang saat itu menjabat sebagai Kabid Olahraga, diduga melakukan pemotongan setiap kegiatan yang ada sebesar 10 persen dari nilai total anggaran kegiatan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, akhirnya pada tanggal 3 Oktober 2019, Lilik Wijayanti dijebloskan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags