Polresta Banyuwangi Temukan Modus Baru Peredaran Sabu-Sabu
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Residivis kasus peredaran sabu-sabu asal Desa Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi diringkus anggota Polresta Banyuwangi terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 29,15 gram.
Sabu-sabu itu disimpan di dalam lampu meja belajar.
“Ini merupakan modus baru. Ini signifikan dalam pengembangan kasus narkotika,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, saat pers rilis, Selasa (11/02/2020).
Arman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, untuk membongkar dalang peredaran barang haram itu. “Kita dalami untuk membongkar dalang peredaran narkoba di Banyuwangi,” imbuhnya.
Terhitung sejak awal bulan Februari tahun ini Porlesta Banyuwanig telah mengungkap 12 peredaran narkotika. Tercatat 13 orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Dari 12 kasus yang kita ungkap, terbagi menjadi 2. Yakni peredaran narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka dan juga obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif 7 tersangka,” kata Arman.
Dalam pengungkapan kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam paket sabu-sabu dengan berat total 30,37 gram dan obat daftar G jenis Trilhexpenidyl sebanyak 541 butir.
“Selain itu, juga diamankan satu timbangan elektrik, sebelas unit ponsel berbagai merek serta uang senilai Rp 824.000,” sebutnya.
Menurut Arman, dari 13 tersangka yang ditangkap, satu diantaranya merupakan residivis. “Satu tersangka yakni H, merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di jeruji sel tahanan.
Enam tersangka peredaran sabu-sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati. Sementara tujuh tersangka peredaran obat daftar G dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Abdul Konik