FaktualNews.co

Aniaya Mantan Istri Siri, Pria asal Surabaya ‘Digaruk’ Polisi

Kriminal     Dibaca : 730 kali Penulis:
Aniaya Mantan Istri Siri, Pria asal Surabaya ‘Digaruk’ Polisi
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Pelaku saat ditanyai Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Rabu (12/2/2020), siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang karyawan leasing di Sidoarjo, diketahui bernama Rudi Wuryanto (44), asal Kalilom Baru Buntu 1/18, RT5/RW8 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, diamankan polisi setelah beberapa hari diburu. Dia diduga lakukan penganiayaan.

Ditangkapnya pelaku, setelah korban berinisial NN (39), warga Tanggulangin, Sidoarjo, melaporkan aksi pelaku yang mendatanginya dan melakukan penganiayaan di halaman PJTKI BGS, Dusun Pandean, Desa Panderejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa 4 Februari lalu.

Dari laporannya ke polisi, pelaku Rudi memaksa korban (mantan istri sirinya) keluar dari kantor PJTKI. Karena tak mau, rambut korban kemudian dijambak pelaku.

Bahkan, dia diseret dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit yang sudah lepas sarungnya. Celurit ini diayunkan dan dikalungkan ke leher korban.

Karena takut pelaku lebih beringas, korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar lokasi kejadian. Khawatir ditangkap warga, pelaku kabur dengan mengendarai mobil Avanza.

Untuk menghilangkan jejak aksinya, sebilah celurit yang digunakan menganiaya korban dibuang ke Sungai Porong.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku diamankan di sekitar Bundaran Alteri Tanggulangin.”Dari kasus ini, diamankan sebilah celurit untuk barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas