NGANJUK, FaktualNews.co – Dua orang anggota jaringan pengedar pil dodel L asal Kecamatan Prambon ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keduanya yakni Johan Susanto (23) warga Dusun Nanggungan, Desa Watudandang dan M Mahmudi (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
“Dua orang yang ditangkap adalah satu jaringan,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman, Rabu (12/02/2020).
AKP Sudarman mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Johan Susanto pada Selasa 11 Pebruari 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di rumah kos Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom.
“Dari tersangka Johan Susanto polisi mengamankan barang bukti sebanyak 202 butir pil dobel L, uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu dan sebuah ponsel,” terang AKP Sudarman.
Saat dimintai keterangan, Johan Susanto mengaku mendapatkan pil dobel L dari M Mahmudi. Petugas langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap M Mahmudi sekitar pukul 22.30 Wib di rumahnya.
Dari M. Mahmudi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.272 butir pil dobel L, sebuah dompet kecil, uang hasil penjualan sebesar Rp. 165 ribu, dan sebuah ponsel.
“Dua tersangka tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan kami jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Sudarman.