FaktualNews.co

Miris, Kakak-Adik di Jombang Kompak Gagahi Dua Gadis Ingusan

Kriminal     Dibaca : 1462 kali Penulis:
Miris, Kakak-Adik di Jombang Kompak Gagahi Dua Gadis Ingusan
faktualnews.co/muji lestari
Kedua kakak-adik pelaku perkosaan saat dipamerkan polisi kepada awak media dalam rilis kasus di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Dua pemuda kakak-beradik diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap dua gadis yang masih di bawah umur.

Dua saudara kandung itu, Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan AB (18) warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam. Sedangkan korbannya dua gadis yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Ngoro, sebut saja Bunga dan Melati.

Tindakan bejat tersebut terjadi pada 6 Februari 2020 lalu. Bermula saat, salah satu korban, Bunga, mengenal AB melalui media sosial (medsos) facebook.

Setelah saling kenal di dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Kota Jombang.

Bunga datang tak sendiri, namun bersama temannya, Melati. Setelah bertemu di alun-alun itu, tersangka mengajak kedua korban ke rumah kosnya, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.

Di kamar kos tersangka itulah muncul niat jahat AB. Karena korbannya dua orang, AB memanggil kakaknya, Wahyu untuk melancarkan tindakan tak senonoh itu.

Dengan penuh bujuk rayu, kakak beradik ini pun akhirnya ‘berhasil’ menggagahi kedua korban secara bersamaan.

“Karena korbannya ada dua, sang adik memanggil kakaknya untuk bersama-sama melancarkan aksi bejat tersebut,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan, saat rilis kasus ini, Rabu (12/2/2020).

Kasus persetubuhan di bawah umur ini akhirnya dilaporkan orang orang tua kedua korban ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, kedua kakak beradik ini diringkus.

Atas perbuatanya, keduanya akan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah