Peristiwa

Perkosa Anak Tiri, Seorang Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Perbuatan Dul Hadi (59), warga Grati, Kabupaten Pasuruan, yang tega memperkosa anak tirinya, akhirnya diamankan polisi. Demikian in setelah ibu korban melaporkan ke polisi.

Kini, pelaku yang kesehariannya tukang tambal ban motor ini, harus meringkuk di tahanan Mapolresta Pasuruan.

Pelaku yang semestinya mengayomi keluarga ini, justru sebaliknya. Dul hanya menuruti nafsu birahinya setelah melihat putri tirinya UM (17), beranjak dewasa. Namun entah terpengaruh setan mana, sehingga pelaku tega memperkosanya. Aksi bejat dilakukan selama empat kali, hingga pelaku terus ketagihan.

Pemerkosaan pertama dilakukan di kebun tebu sekitar jalan tol, pada November 2019 lalu. Awalnya korban minta diantar pelaku ke tempat fotokopi di Kedawung pada pukul 20.00 WIB. Lalu sepulang dari fotokopi itu korban tidak langsung dibawa pulang, melainkan dibawa ke sekitar jalan tol.

Dul yang sudah merencanakan aksi bejatnya ini lalu masuk ke kebun tebu dengan alasan ingin buang air kecil dan menyuruh korban untuk mengikutinya. Namun sampai di kebun tebu, si ayah tiri ini tiba-tiba membuka baju UM. Korban sontak melawan dan kabur, namun si Dul berhasil mengejarnya.

Ia menangkap korban dan langsung menggagahinya di tengah kebun tebu yang jauh dari jalan desa. Setelah kejadian pertama malam itu, Dul Hadi juga mengancam korban jika mengadu perbuatannya ke istrinya maupun ke orang lain. Tak hanya itu, ia tak segan-segan siap membunuh korban.

Akibat perbuatannya Dul Hadi diciduk Sat Reskrim Polresta Pasuruan pada Jum’at (07/02/2020) pukul 18.00 WIB. Polisi menangkapnya di bengkel tambal ban miliknya di sekitar Grati.

“Kasus ini masih dikembangkan dan segera kami tuntaskan,” terang Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.