FaktualNews.co

Rekontruksi Pembunuhan Guru di Jombang, Tersangka Nyaris Dihakimi Massa

Peristiwa     Dibaca : 1534 kali Penulis:
Rekontruksi Pembunuhan Guru di Jombang, Tersangka Nyaris Dihakimi Massa
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Tersangka saat dilakukan rekontruksi di rumah korban (TKP) di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus perampokan yang menewaskan Ely Marida (47), guru SMP Negeri 1 Perak, Jombang, akhir tahun 2019 lalu. Rabu (12/2/2020), Polres Jombang, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian atau di rumah korban ini menghadirkan dua tersangka. Yakni Wahyu Puji Winarno (30) dan Sri Wahyu Ningsih (21) pasangan suami istri warga Desa Cangkring,  Ngrandu, Kecamatan Perak.

Proses ini berjalan lancar, meski kedua tersangka nyaris saja menjadi sasaran amukan warga dan pihak keluarga yang geram dengan tindakan keji mereka. Beruntung petugas sigap dan segera memasukkan kedua tersangka kedalam mobil.

Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka memperagakan satu per satu bagaimana cara mereka menghabisi ibu dua anak warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak ini. Ada sebanyak 36 adegan diperagakan mulai dari mereka datang hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan yang disertai pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun lalu itu.

“Ini untuk menyakinkan bagaimana peristiwa ini terjadi. Sehingga baik penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Dari sebanyak 36 adegan, lanjut Boby, ada beberapa yang tidak diperagakan tersangka lantaran berada di lokasi yang berbeda dan berkaitan dengan teknis penyidikan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Adegan yang tidak dilakukan yakni ketika tersangka menjual Hp milik korban ke Counter serta meminjam pisau dan sepeda motor,” terangnya.

Sementara, suami korban, Edi Purnomo (48), yang turut serta menyaksikan rekontruksi tersebut berharap agar kedua tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kesalahan mereka.

“Dari pihak keluarga menghendaki kedua pelaku di hukum seberat-beratnya. Sebab korban di usianya yang masih (45) yang berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu 21 Desember 2019 lalu. Ely Marida (47) menjadi korban pembunuhan dan jenazahnya ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dalam  rumahnya.

Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya kasus ini terungkap dan dua pelaku pasutri itu dapat ditangkap oleh Polisi.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin