FaktualNews.co

Spesialis Pencuri Ponsel di RS Mardi Waluyo Blitar Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1128 kali Penulis:
Spesialis Pencuri Ponsel di RS Mardi Waluyo Blitar Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela saat menujukkan barang bukti dalam pres rilis.

BLITAR, FaktualNews.co – Sepak terjang Wakid Suyudi (25) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, akhirnya terhenti. Setelah petugas Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk spesialis pencurian ponsel di Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Blitar ini.

Tertangkapnya pelaku, setelah aksinya terekam CCTV alias kamera pengintai yang terpasang di rumah sakit. Aksi pelaku ini tergolong nekat, lantaran pelaku melakukan aksinya pada tiap tengah malam.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu keluarga pasien yang kehilangan ponsel, melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan rumah sakit. Oleh pihak keamanan dilaporkan ke Polres Blitar Kota dengan bukti rekaman CCTV.

Petugas yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penylidikan dan melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV Rumah Sakit. Dari rekaman tersebut, petugas mengetahui gerak-gerik seseorang menggunakan jaket dan topi hitam. Rekaman yang sama juga terlihat saat pelaku beraksi di hari yang berbeda.

“Jadi terungkapnya pelaku tersebut dari rekaman CCTV. Petugas kemudian mengantuongi ciri-ciri pelaku. Pelaku melakukan aksinya pada dini hari ketika korban tertidur. Aksi pelaku ini selalu berhasil karena semua pembesuk sedang tidur,” ungkap Leonard M Sinambela, Rabu (12/2/2020).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai keluarga korban yang sedang dirawat di rumah sakit. Pelaku kemudian melihat situasi di lokasi, apakah ada keluarga pasien yang sedang mengecas ponsel. Melihat situasi aman, pelaku langsung mengambil ponsel tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Petugas juga telah menerima dua laporan dari dua korban. Diduga, masih ada korban lain yang kehilangan ponselnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas