FaktualNews.co

Terlibat Jaringan Sabu-sabu, Remaja Kutorejo Mojokerto Diringkus Bersama 12 Pengedar

Kriminal     Dibaca : 1502 kali Penulis:
Terlibat Jaringan Sabu-sabu, Remaja Kutorejo Mojokerto Diringkus Bersama 12 Pengedar
FaktualNews.co/Amanu
Polisi saat merilis tersangka pengedar.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang remaja berusia di bawah umur berinisial RS (16) asal Kecamatan Kutorejo, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto bersama 12 tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L.

Dia diamankan karena keterlibatannya dalam lingkaran peredaran sabu-sabu bersama empat jaringannya yang selama ini menjadi target operasi petugas Kepolisian.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Parlindungan mengatakan, dari 13 tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L, petugas mengamankan seorang remaja masih di bawah umur. Dia adalah RS remaja asal Kutorejo, Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, dia mangaku masih dua bulan menjadi pengedar sabu, dan tergabung dalam jaringan pengedar sabu yang didapatkan dari wilayah Jombang.

“Masih dua bulan, dan saya dapat barang dari teman saya,”ucap RS saat ditanya pihak kepolisian saat Pres Rilis di Polres Mojokerto, Rabu (12/2/2020).

Rupanya, lanjut Feby, tersangka RS merupakan satu jaringan dengan empat Pengedar lain yang sudah diamankan anggota. Mereka adalah Mubin (20), Muhammad Syiful (19), Feriyanto (22) asal Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo dan juga Mahfud (35) asal Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

“Jadi kelima tersangka ini merupakan satu jaringan, mereka mendapatakan barang dari wilayah Jombang yang saat ini masih kita kembangkan,” paparnya.

Sementara salah seorang pelaku pengedar sabu-sabu bernama Mubin, sehari-harinya bekerja sebagai tukang cuci motor asal Kecamatan Kutorejo ini mengaku, mendapatkan barang haram ini dari wilayah Jombang dan sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba.

Dia mengaku, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu-sabu di tiap satu gramnya. “Satu gramnya biasanya saya dapat harga Rp 1,2 juta, kemudian saya pecah lagi dengan harga Rp 200 sampai Rp 300,” paparnya.

Selain meringkus lima anggota dalam satu jaringan peredaran sabu-sabu asal Kutorejo, polisi juga meringkus delapan tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang tersebar di Mojokerto.

“Mojokerto ini merupakan ladang basah sebagai peredaran narkoba, dari 13 tersangka yang kita amankan mereka mengaku mendapatkan barang dari luar Mojokerto dan di kendalikan dari dalam lapas,”jelas Kapolres.

Dari ke 13 tersangka petugas Satnarkoba bersama Polsek Jajaran berhasil menyita 18,68 gram sabu dan 2124 pil dobel.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas