FaktualNews.co

Lulus Ujian Teori dan Praktik, 19 Penyandang Disabilitas di Blitar Terima SIM

Peristiwa     Dibaca : 685 kali Penulis:
Lulus Ujian Teori dan Praktik, 19 Penyandang Disabilitas di Blitar Terima SIM
Faktualnews.co/Dwi Haryadi
Salah satu penyandang disabilitas mengikuti ujian SIM D, memakai kendaraan yang sudah dimodifikasi.

BLITAR, FaktualNews.co – Sebanyak 37 penyandang disabilitas mengajukan permohanan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Blitar. Para penyandang disabilitas tersebut melakukan ujian sama halnya dengan pemohon SIM biasa, teori dan praktik. Dari 37 pemohon itu, 19 orang dinyatakan lulus sementara sisanya gagal.

Kanitlaka Polres Blitar, Ipda Didik Sugiarto mengatakan, para penyandang disabilitas tersebut mengajukan SIM D sesuai arahan Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto.

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto dalam beberapa kesempatan sebelumnya menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban warga. Para penyandang disabilitas berhak memiliki SIM sesuai dengan ketentuan yang berlakuk.

“Penyandang disabilitas tersebut saudara kita semua. Jadi berhak memiliki SIM,” kata Didik, Kamis (13/2/2020).

Didik menambahkan, pada dasarnya proses penerbitan SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM biasa. Yang membedakan, katanya, adalah alat uji praktek yakni kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas, mengendarai kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu, disesuaikan dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Penyesuaian kendaraan juga mengutamakan aspek keselamatan pengendara.

“Kendaraan yang dimodifikasi tersebut harus memenuhi unsur-unsur keselamatan. SIM ini merupakan salah satu persyaratan dalam berkendara,”pungkasnya

Sementara Samsul Muarif (37), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya.

Warga Kecamatan Kanigoro ini mengaku keterbatasan bukan menjadi halangan baginya untuk mengendarai sepeda motor. Oleh sebab itu dirinya bersama teman penyandang disabilitas mematuhi aturan yaitu membuat SIM D.

“Saya ingin mematuhi peraturan pembuatan SIM sebagai salah satu syarat dalam berkendara untuk itu saya daftar dan mengajukan permohonan di Mapolres Blitar,Untuk itu saya berharap lulus dan bisa memiliki sim tersebut,” ungkapnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh