Marak Galian C Ilegal di Pamekasan, Diduga Kuat Milik Ulama
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sedikitnya ada 350 titik galian C di wilayah Pamekasan yang ilegal. Jumlah tersebut tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, galian C ilegal tersebut diduga kuat milik ulama di Pamekasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir, mengatakan. keberadaan galian C sangat berdampak terhadap perusakan lingkungan.
Namun meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kebijakan penindakan galin C sudah diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dari jumlah tersebut yang berizin hanya satu dan kebijakannya ada di Provinsi Jatim,” katanya kamis, (13/02/2020).
Dirinya mengungkapkan, dari 350 titik galian C yang tersebar di Kabupaten Pamekasan tersebut, 90 persen lokasi galian c merupakan milik perorangan, sementara 10 persennya milik perusahaan.
“Saya sudah sangat sering menyampaikan kepada semua pihak yang berwenang tapi untuk menekan penambangan ilegal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu pihak,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyampaikan ada sekitar 17 titik yang terindikasi melakukan penambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecaamtan Palengaan.
Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas, lantaran tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur terhadap kegiatan galian c.
“Setelah diambil alih provinsi, pengurusan izin pertamabangan sangat sulit, bahkan satu bulan itu tidak selesai,” tandasnya.