Kriminal

Pengedar Sabu-sabu asal Malang Ditangkap Polres Nganjuk di Warujayeng

NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Saiful (36) asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (13/02/2020) dini hari.

Mekanik sepeda motor ini ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Polisi langsung bergerak melakukan pengintaian. Setelah dipastikan bahwa Saiful merupakan pengedar atau kurir sabu-sabu, polisi dengan cepat melakukan penangkapan.

“Tersangka ini ditangkap saat duduk di ruang tamu di dalam sebuah rumah,” kata AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

Setelah itu, lanjut AKP Sudarman, polisi langsung melakukan pengeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Hasilnya, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu total berat sekitar 4,24 gram, plastik klip pembungkus, lakban, seperangkat alat hisap sabu, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 330 ribu.

“Pasca penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sudarman.

Dikatakan Sudarman, tersangka mendapatkan sabu-sabu yang diambil dari wilayah Kediri atas permintaan seseorang dari Pamekasan Madura.

Selanjutnya sebagian sabu-sabu akan ditukar dengan narkotika jenis ganja dengan seseorang di wilayah Nganjuk. Dan sebagian sabu-sabu akan dikirim kepada para pemesannya di sejumlah wilayah di Nganjuk.

“Untuk tersangka kurir dan pengedar yang tertangkap akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkas AKP Sudarman.