MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa tersebut tampaknya berlaku bagi Arip Susanto (20), warga Dusun/Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sudah mobil yang dikendarainya menabrak pohon di Jalan Candi Gentong Dusun Tlogo Gede, Desa Trowulan, dia juga dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, dia dijebloskan sel tahanan setelah ditemukan tiga poket sabu dan 40 butir pil koplo yang tersimpan dalam mobil pelaku.
Dikatakan, penangkapan terhadap Arip bermula saat mobil Honda Brio Nopol S 1275 NN yang dikendarainya menabrak pohon di jalan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dia mengemudi diduga dalam keadaan mabuk. Sehingga saat olah tempat kejadian perkara di lokasi tabrakan, petugas juga memeriksa Arip. Hasilnya ditemukan sabu dan pil double L di simpan dalam bungkus rokok,” ucapnya, Kamis (13/02).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan Arip beserta barang bukti berupa tiga poket sabu kemasan plastik klip, 40 butir pil double L, dan satu unit ponsel serta mobil ke Mapolsek Trowulan.
“Pengemudi yang semula menjadi korban insiden tabrakan, saat ini berganti statusnya menjadi tersangka pengedar sabu,” tandasnya.
Menurut Ipda Tri Hidayati, tersangka pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.