Peristiwa

Diduga Distributor Obat Ternak Mengandung Ketamin, Rumah di Kota Blitar Digerebek Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Diduga melakukan peredaran atau pendistribusian obat ternak illegal, sebuah rumah di jalan Suryat, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dipasang garis polisi.

Informasi yang didapat, rumah yang dipasang police line oleh Polrestabes Surabaya tersebut, lantaran diduga melakukan peredaran obat ternak mengadung zat ketamin.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengegrebekan sebuah rumah di wilayah Kota Blitar. Pengrebekan dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran obat ternak mengadung ketamin.

“Benar, petugas telah melakukan penggeledahan di rumah jalan Suryat Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Dari pengledahan, kami mengamankan direktur PT tersebut, kini sudah ditahan,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (14/2/2020).

Memo menambahkan, penggeledahan rumah di Blitar tersebut merupakan tidak lanjut pengembangan dari tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya waktu lalu. Sebelumnya, Satresnarkoba telah melakukan penggerebean adanya peredaran obat ketamin untuk hewan.

“Jadi sebelumnya diamankan W, direktur PT tersebut. Turut diamankan dari W, 26 ekstasi dan 14 ketamin untuk hewan. Keterangan ahli kedokteran dan peternakan, ketamin ini untuk hewan, dan ternyata ketamin ini ilegal bukan impor yang terdaftar. Ketamin, dijual di bawah nama merek Ketalar, adalah obat yang terutama digunakan untuk memulai dan mempertahankan anastesi. Hal ini memberikan efek analgesik, sedasi dan amnesia,” paparnya.

“Sesuai dengan petunjuk ahli dan Dinas Perternakan bahwa yang diedarkan tidak terdaftar, obat keras yang dimaksud itu yang injeksi,” tambahnya.