Hukum

Dua Tersangka Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Ngawi

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah SMPN Mantingan

NGAWI, FaktualNews.co – Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik Polres Ngawi, kembali melayangkan surat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.

Kalau sebelumnya HD, mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi pada Senin (10/2/2020) melayangkan surat gugatan praperadilan ke PN Ngawi, disusul Rabu (12/2/2020) S yang juga menjadi tersangka dalam kasus mark up dan tindak pidana korupsi pengadaan tanah SMPN Mantingan melayangkan surat gugatan praperadilan.

Kedua tersangka merasa keberatan dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan tanah SMPN Mantingan. Kedua tersangka yang sedang dalam penyidikan Polres Ngawi tersebut menggugat kepada Kapolres Ngawi.

Kedua tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi ini, dinyatakan tidak kooperatif terhadap tim penyidik. Hal tersebut terkait dengan pemanggilan kedua tersangka yang tidak hadir sewaktu diperlukan oleh tim penyidik.

“Memang kedua tersangka telah kita panggil pada panggilan pertama mereka tidak dapat hadir,” jelas AKP M Khoirul Hidayat, Kasat Reskrim Polres Ngawi, saat ditemui FaktualNews.co, Jumat (14/2/2020).

M Khoirul Hidayat menegaskan, telah melakukan pemanggilan masing-masing kedua tersangka atau tidak bersamaan, namun keduanya tidak hadir. Untuk HD seharusnya hadir di kantor Polres Ngawi pada Selasa (11/2), dan untuk S seharusnya hadir pada Rabu (12/2) juga tidak hadir.

“Kalau para tersangka tidak kooperatif, dari pihak kita juga akan bertindak tegas,” tandas Khoirul Hidayat.

Biarpun mereka melakukan upaya hokum, namun proses dari penyidikan dari kasus tersebut tidak akan berhenti. Sebab, dari pelaporan BPKP telah terjadi kerugian negara. “Dari laporan BPKP yang telah kita terima, memang terjadi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.