FaktualNews.co

Galian C Ilegal Marak di Mojokerto, Polisi dan DPRD Malah Sibuk Klaim Data

Peristiwa     Dibaca : 1197 kali Penulis:
Galian C Ilegal Marak di Mojokerto, Polisi dan DPRD Malah Sibuk Klaim Data
FaktualNews.co/Amanu
Salah satu alat berat yang berada di lokasi tambang milik PR.

MIOJOKERTO, FaktualNews.co – Maraknya galian C ilegal yang tersebar di Kabupaten Mojokerto rupanya jadi polemik antara Kepolisian dan DPRD. Hal ini pun menjadi keprihatinan warga yang terdampak langsung dengan eksploitasi alam secara liar dan berlangsung tahunan.

Polisi dan DPRD saat ini sibuk saling mengklaim perbedaan jumlah titik tambang ilegal di wilayahnya, sehingga berimbas pada melunaknya penegakan.

Bahkan, tiga warga Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto harus berjuang dengan aksi jalan kaki menuju Istana Presiden, hanya untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait usaha tambang di aliran Sungai Selomalang.

’’Kita masih sinkronkan data,’’ ungkap AKBP Feby D P Hutagalung, Kapolres Mojokerto, Jum’at (13/2/2020).

Sinkronisasi data tak lepas adanya perbedaan data antara Pemda dan kepolisian dalam menghitung titik tambang di wilayah hukumnya. 

“Di data kita (Polres Mojokerto) sejauh ini hanya ada 36 titik tambang saja. Puluhan tambang itu tersebar di sejumlah kecamatan. Itupun campur antara yang legal dan ilegal. Jadi bukan semuanya ilegal,” tuturnya.

Jika data kepolisian tersebut dibandingkan dengan data dari Pemda, cukup jauh. Berdasarkan surat tembusan yang diberikan pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa nomor surat 973/1207/416-202.2/2019, setidaknya ada 57 titik tambang ilegal tersebar di 11 kecamatan. 10 titik tambang ilegal tersebar di tiga kecamatan utara Sungai Brantas yang diketahui masuk wilayah Hukum Polresta Mojokerto. 

Menanggapi hal itu, Feby meminta bukti valid data tersebut. Sebab selama ini, Polres tak pernah menerima data secara detail yang selama ini kerap disampaikan DPRD Kabupaten Mojokerto ke publik. 

“Itu kata siapa, kita pastikan dulu. Kategori yang masuk ilegal itu seperti apa, kemudian lokasinya 57 titik itu dimana saja. Jangan hanya menyebutkan 57 titik, tapi pada saat ditanyakan titiknya dimana saja sampai sekarang tidak ada datanya,” tegas Feby.

Sampai saat ini, pihaknya juga akan memastikan data yang masuk ke anggotanya apakah mengalami perubahan atau tidak.

Menyusul, data 57 titik tambang ilegal yang diungkapkan DPRD bisa saja berasal dari dua wilayah hukum. Dimana empat kecamatan Kabupaten Mojokerto, masuk wilayah hukum Polresta Mojokerto. Yakni Jetis, Kemlagi, Gedeg, dan Dawarblandong.

“Yang kita data 36 saja belum sinkron, masih kita pastikan dulu dengan intel kita. Cuma perbedaanya begini, bisa saja yang 57 titik termasuk empat kecamatan wilayah utara sungai. Apakah banyak juga di sana. Sebab empat kecamatan itu tidak masuk wilayah hukum Polres,” tegasnya.

Sejauh ini, Feby juga akan mendalami perijinan terkait menjamurnya tambang selama ini.

“Kita cari solusi. Yang legal tentunya tidak bisa memaksakan untuk kita tindak, manakala dia tidak ada pelanggaran. Tapi kalau ada pelanggaran pasti kita proses, apalagi yang ilegal,” pungkasnya. 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas