FaktualNews.co

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipindah ke Lapas IIB Blitar

Hukum     Dibaca : 977 kali Penulis:
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipindah ke Lapas IIB Blitar
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Mantan Wali kota Blitar saat menuju lapas kelas IIB Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Moch Samanhudi Anwar, mantan Walikota Blitar, narapidana kasus korupsi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Dipindahnya Samahudi untuk meneruskan masa tahanannya yang kurang 3 tahun 3 bulan 26 hari.

Samahudi dipindah bersama Bambang Purnomo, juga kesandung kasus korupsi dengan masa tahanan kurang dari 2 tahun tiga bulan dua puluh empat hari.

Kepala Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Bambang Setiawan menyatakan, napi tersebut dipindahkan ke Blitar atas surat persetujuan kepala kantor wilayah KemenkumHAM Jawa Timur.

“Jadi pemindahan narapidana tersebut sudah disetujui atasan, dan sekitar pukul 08.35 WIB datang di lapas kelas II B Blitar,” kata Bambang, Jumat (14/2/2020).

Bambang menegaskan, meski Samanhudi merupakan mantan Wali Kota Blitar, pihaknya menjamin tidak ada keistimewaan di dalam lapas. Hudi akan satu sel dengan narapidana kasus korupsi lainnya.

“Satu sel dengan narapidana lainya. Kami tidak mengitimewakan, karena di lapas ini tidak ada yang istimewa. Lapas ini juga tidak bisa menyediakan blok khusus,” pungkasnya.

Samanhudi, menjalani sisa tahanan bersama 4 tahanan korupsi lainnya dalam satu sel. Selama masa orientasi baru ini, dia akan menenpati sel mapenaling selama 3 hari. “Dan akan didistribusikan ke kamar hunian setelah masa orientasi selesai,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags