Peristiwa

Polisi Tangkap Pemuda di Nganjuk Gegara Gadaikan Motor Pinjaman

NGANJUK, FaktualNews.co – Setelah dilaporkan oleh Wuri Handayani (38) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk akhirnya Wahyu Adi Kuncoro (25) pemuda asal Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro ditangkap Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota, Kamis (13/02/2020) siang.

Wahyu ditangkap polisi karena telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi warna putih nopol AG-2469-VAA, milik Wuri Handayani kepada Supardi warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Sebab awalnya Wahyu hanya pamit meminjam sepeda motor tersebut.

AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk menjelaskan, awalnya pada Selasa (14/01/2020) pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Ketika itu, pelaku mengatakan meminjam motor satu hari untuk menagih hutang. Setelah ditunggu berhari-hari, motor tidak dikembalikan.

“Bahkan saat berusaha diminta, pelaku juga tak mau mengembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Nganjuk Kota,” ungkap AKP Sudarman.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Kepada penyidik, pelaku mengaku jika sepeda motor itu digadaikan ke saudara S,” ujar AKP Sudarman.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP.