FaktualNews.co

Transaksi Ganja, Dua Kuli Bangunan Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1103 kali Penulis:
Transaksi Ganja, Dua Kuli Bangunan Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Didik Hendri
Dua tersangka narkoba saat diamankan petugas.

GRESIK, FaktualNews.co – Beginilah jadinya kalau berani-berani mendekati barang haram narkoba. Apalagi nekat mengedarkannya. Jika terendus polisi, dipastikan akan mendekam di balik terali besi.

Seperti yang dialami dua kuli bangunan yang dibekuk petugas saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Raya Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo Gresik, Jawa Timur.

Kedua tersangka narkoba tersebut yakni RY (23) kuli bangunan, warga Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom Gresik dan RO (24) kuli bangunan, warga Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun Faktual News menyebutkan, penangkapan pelaku narkoba bermula saat anggota Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Polres Gresik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi Jalan Raya Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, sedang ada transaksi peredaran narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang memang tengah melakukan transaksi narkoba,” ungkap AKP I Made Jati Negara, Kapolsek Duduk Sampeyan melalui Kanit Reskrim Aipda Budiono, Jumat (14/2/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga linting ganja siap pakai, yang sedang disimpan di dalam bungkus rokok Dunhill, tepatnya di dalam saku celana. Diduga barang tersebut adalah narkotika jenis tanaman (ganja).

Dari keterangan kedua tersangka, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO) oleh pihak Kepolisian, dan tersangka G diduga kuat merupakan bandarnya.

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka diduga telah melawan hukum melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Budiono.

Selanjutnya, kedua tersangka berserta barang buktinya, yaitu tiga linting ganja yang dibawa pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha Nopol S 6413, 1 unit ponsel merek Note4 warna putih, 1 unit ponsel merek Redmi warna putih, dan 1 bungkus rokok diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan guna proses peyelidikan lebih lanjut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas