FaktualNews.co

Bidik Seorang Pengedar Sabu, Enam Lainnya Ikut Diringkus Polisi Jombang

Kriminal     Dibaca : 1851 kali Penulis:
Bidik Seorang Pengedar Sabu, Enam Lainnya Ikut Diringkus Polisi Jombang
faktualnews.co/muji lestari
Adi Santoso alias Pesek, pelaku peredaran gelap narkoba, beserta barang bukti yang disita darinya.

JOMBANG, FaktualNews.co-Satuan Resnarkoba Polres Jombang meringkus tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu hampir bersamaan.

Lima pelaku merupakan pengedar dan dua lainya sebagai pengguna. Penangkapan penyalahguna narkoban ini bermula dari diringkusnya satu pengedar bernama Adi Santoso alias Pesek (27) warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Jombang.

Pesek dibekuk setelah lama menjadi buruan Polisi. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga serabutan ini diringkus saat berada di trotoar jalan Desa setempat, pada Rabu, 12 Februari 2020, malam.

Dari tangannya, sisita barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram.

Kasat Resnaskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, dari penangkapan awal ini, polisi terus melakukan pengembangan.

Pesek terus diiterogasi dan akhirnya mengakui ada sejumlah pelaku lain yang menjadi satu jaringan peredaran barang haram ini dengannya.

Sesaat kemudian, dua penggguna pun diringkus. Dua pengguna itu Gandung Galih Citra Prasetiyo (25) dan Herwan Hartono alias Thohir (33). Keduanya warga Desa Balongsari Kecamatan Megaluh.

“Dari tangan kedua tersangka kami sita satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat satu pipet kaca yang masih ada sisa sabunya seberat 1,41 gram, dua buah korek api dan sebuah HP,” ungkap Mukid, Sabtu (15/2/2020).

Selain Gandung dan Thohir, sambung Mukid, Pesek juga mengakui empat pelaku lain sebagai pengedara.

Mereka masing-masing Eko Purwanto alias Kreco (37) warga Desa Grogol Kecamatan Diwek, seorang sopir.

Eko alias Kreco dibekuk dengan barang bukti dua plastik klip sabu dengan berat masing-masing 0,55 gram dan 0,04 gram, dua buah HP serta uang tunai Rp 900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan kristal haram ini, pada Kamis, 13 Februari 2020 pagi.

Usai menangkap Kreco, beberapa jam polisi menangkap Fadlol Maghruf alias Bungkik (24).

Pemuda asal Desa Bandung Kecamatan Diwek ini tak berkutik setelah ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat masing-masing 0,08 gram ada padanya dan satu klip berisi 0,09 gram. “Keduanya juga pengembangan dari Pesek,” imbuhnya.

Tak berhenti di situ, masih di hari yang sama, dua pengedar lain pun turut diciduk.

Keduanya Muhammmad Darul Hikmah alias Mandra (26) warga Desa Banjarsari Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Achmad Eko Prasakti Wijaya alias Pras (33) warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak.

Sopir perusahaan ayam potong ini dibekuk di sebuah rumah kontrakan Desa Banjarsari Bandar Kedungmulyo dengan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 9 klip sabu dengan berat rata-rata setengah gram dan tiga plastik klip yang diduga masih terdapat sisa sabu.

“Kedua sopir ini kami tangkap juga hasil pengembangan tersangka Adi alias Pesek,” bebernya.

Mukid menjelaskan, seluruh pelaku saat ini masih dimintai keterangan di Satuan Resnarkoba Polres Jombang untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar lagi.

“Para pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah